STRUKTUR ORGANISASI





TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga merupakan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 33 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan tata ruang
  5. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
  6. Pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya.


SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, data, merencanakan dan menyusun program, mengawasi, melaporkan, mengevaluasi perlengkapan dan urusan rumah tangga di lingkungan Dinas. Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas;
  4. Pengelolaan sarana dan prasarana, aset yang menjadi tanggung jawab dinas,
  5. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga di lingkungan Dinas;
  8. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.



BIDANG BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi jalan dan jembatan, pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan. Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Pembangunan, rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan dan Jembatan, saluran drainase/gorong-gorong dan talud/bronjong;
  2. Pelaksanaan inspeksi kondisi, Pembangunan sistem informasi/database jalan dan jembatan;
  3. Pelaksanaan tanggap darurat Jalan dan Jembatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang tugas kebinamargaan;
  5. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan, perencanaan, monitoring dan evaluasi sumber daya air. Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana pengembangan irigasi, air baku, pengelolaan sumber daya air, dan pengendalian banjir;
  2. Pelaksanaan pembangunan pengembangan irigasi, air baku, pengelolaan sumber daya air dan pengendalian banjir;
  3. Pelaksanaan pengawasan pembangunan pengembangan irigasi, air baku, pengelolaan sumber daya air, dan pengendalian banjir;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi pengembangan irigasi, air baku, pengelolaan sumber daya air dan pengendalian banjir;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang tugas sumber daya air;
  6. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.



BIDANG CIPTA KARYA DAN BINA KONSTRUKSI

Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional, monitoring dan evaluasi di bidang penyehatan lingkungan permukiman dan air minum, penyelenggaraan penataan bangunan dan pengembangan permukiman, bina konstruksi. Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
  2. Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase;
  4. Pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya;
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan SPAM;
  6. Pelaksanaan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  7. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah;
  8. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang tugas keciptakaryaan;
  9. Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan terkait lainnya;
  10. Pengaturan dan penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi;
  11. Pemberdayaan penyedia jasa konstruksi;
  12. Pemberdayaan pengguna jasa konstruksi;
  13. Pemberdayaan jasa konstruksi kepada masyarakat;
  14. Pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
  15. Pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  16. Pengawasan terhadap perizinan jasa konstruksi;
  17. Pengawasan terhadap ketentuan keteknikan;
  18. Pengawasan terhadap K-3;
  19. Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi bidang tugas jasa konstruksi;
  20. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
  21. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.



BIDANG TATA RUANG DAN PERTANAHAN

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan penataan ruang dan pertanahan, pengaturan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan program kegiatan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  2. Pelaksanaan penyusunan peraturan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  3. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan database tentang peraturan, pedoman dan informasi penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  4. Pelaksanaan sosialisasi peraturan, pedoman dan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) tentang penyelenggaraan penataan ruang Daerah kepada masyarakat;
  5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  6. Pelaksanaan pengembangan aparatur dan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi izin pemanfaatan ruang serta pemberian rekomendasi sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dalam penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  9. Penyelenggaraan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan tata ruang terhadap pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dan pertanahan;
  10. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam pengendalian dan penertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang Daerah dan pertanahan;
  11. Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan tata ruang antar Kabupaten/Kota;
  12. Pelaksanaan fasilitasi dan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang tata ruang daerah dan pertanahan;
  13. Pelaksanaan fasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah dan pertanahan;
  14. Pelaksanaan fasilitasi pemberian izin lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Kabupaten.
  15. Pendistribusian tugas kepada bawahan; dan
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.